ASN di Bekasi Korupsi Rp 348 Juta, Proyek Desa Mangkrak

Bekasi, IDN Times - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bekasi ditangkap karena tindak pidana korupsi (tipikor). ASN yang berinisial DT (53 tahun) menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dan telah melakukan korupsi yang membuat negara merugi Rp348 juta.
Kepala Unit Kriminal Khusus (Kanit Krimsus) Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Heru Erkahadi, menyatakan DT telah melakukan penggelapan keuangan desa pada tahun anggaran 2018.
"DT melakukan korupsi keuangan desa pada 2018 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp348.124.720, berdasarkan hasil penghitungan kerugian uang negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta," kata Heru kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
1. Akibat korupsi, pembangunan tidak terlaksana

Akibat perbuatan pelaku, kata Heru, pembangunan jalan di Desa Karangharja tidak dapat terlaksana. Padahal, Desa Karangharja memiliki dana pembangunan sebesar Rp900 juta pada 2018 lalu.
"Perbuatan pelaku berakibat kegiatan pembangunan fisik maupun non-fisik yang sudah direncanakan oleh Pemerintah Desa menjadi tidak terlaksana," katanya.
2. Terancam 20 tahun kurungan penjara

Tersangka DT akan dijerat Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang memanfaatkan jabatannya untuk merugikan negara.
"Tersangka DT terancam hukuman paling sebentar satu tahun, dan maksimal dua puluh tahun penjara," ujar Heru.
3. Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan

Heru juga mengatakan pihaknya telah memberikan data penyelidikan beserta barang bukti perkara korupsi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
"Penyidikan atas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (P-21). Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi hari ini," pungkasnya.



















