Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Penggeledahan (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menanggapi kasus penggeledahan kantor Dinas Kebudayaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta  pada hari ini. Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, penggeledahan masih dilakukan hingga Rabu (18/12/2024) malam ini. Pemeriksaan telah berlangsung selama 12 jam sejak pukul 10.40 WIB.

“Kami mengonfirmasi bahwa benar Kejaksaan Tinggi menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (18/12). Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB sampai dengan saat ini masih berjalan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” kata dia dalam keterangannya, Rabu.

Budi menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta sudah menerima surat pemberitahuan terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran 2023 di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menjelaskan, dugaan korupsi yang ada di lingkungan Dinas tersebut nilainya mencapai Rp150 miliar dan penyidik sudah menemukan peristiwa pidana. Pada 17 Desember 2024 bahkan kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024," katanya.

Editorial Team