Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejati Temukan Ratusan Stempel Palsu di Dinas Kebudayaan Jakarta

Kejati Jakarta Temukan Ratusan Stempel Palsu saat Geledah Dinas Kebudayaan (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menemukan ratusan stempel diduga palsu saat menggeledah Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada hari ini, Rabu (18/12/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan penyimpangan dana kegiatan yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun 2023 sebesar Rp150 miliar.

“Stempel digunakan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, misal stempel sanggar kesenian, stempel UMKM,” kata Syahron saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, ratusan stempel itu digunakan sebagai modus pengadaan kegiatan fiktif untuk mencairkan anggaran.

“Seolah-olah kegiatan dilaksanakan, dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencairkan anggaran padahal faktanya kegiatan sama sekali tidak ada,” ujar Syahron.

Penggeledahan ini dilakukan di lima lokasi yaitu Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto, Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3 Jakarta Selatan, Rumah Tinggal Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Rumah Tinggal Jalan Kemuning, Matraman, Kota Jakarta Timur, dan Rumah Tinggal Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Adapun serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh Penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” kata Syahron.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us