Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mahasiswa memasang poster kecaman terhadap dosen cabul di Kampus FISIP USU dalam unjuk rasa. Dokumentasi 2019 (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan adanya kekerasan seksual terhadap mahasiswi Universitas Riau (UNRI) oleh dosennya di tengah proses penyelesaian tugas akhirnya.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan, pihaknya menerima aduan dari pendamping korban yang diwakili oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Pekanbaru, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau dan Korps Mahasiswa Hubungan Internasional pada 8 November 2021.

"Komnas Perempuan mendukung seluruh upaya untuk pengungkapan kasus dan memastikan pemulihan korban yang menyeluruh," ujar Aminah dalam siaran tertulis, Rabu (10/11/2021).

1. Kasus kekerasan seksual di kampus umumnya menggunakan relasi kuasa

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Arief Rahmat)

Aminah menerangkan kasus kekerasan seksual di lingkungan universitas umumnya menggunakan relasi kuasa dosen sebagai pembimbing skripsi atau pembimbing penelitian, terjadi baik di dalam atau di luar kampus.

"Oleh karena itu, upaya penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan penting mempertimbangkan relasi kuasa timpang tersebut agar upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual dapat dilakukan secara komprehensif dan sistemik," terangnya.

2. Rektor Universitas Riau membentuk Tim Pencari Fakta

Editorial Team

Tonton lebih seru di