"Oh yang dialami korban itu, grade 3 dari 4?" tanya Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung kepada Faraby.
KY Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Militer Kasus Andrie Yunus

- Komisi Yudisial memverifikasi laporan dugaan pelanggaran etik tiga hakim militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta terkait ancaman pidana terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.
- Tim Advokasi untuk Demokrasi melaporkan para hakim karena dianggap bersikap tidak pantas di sidang, termasuk penggunaan kata kasar dan ancaman pidana kepada Andrie yang menolak bersaksi.
- Dokter RSCM menyebut mata kanan Andrie Yunus mengalami kerusakan grade 3 dari 4 akibat siraman air keras, dengan kemungkinan luka permanen pada penglihatannya.
Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial bakal melakukan verifikasi lanjutan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Tiga hakim militer dilaporkan oleh tim kuasa hukum Andrie Yunus karena diduga kuat telah melanggar kode etik hakim. Salah satunya pernah melontarkan ancaman pidana terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu lantaran menolak bersaksi di pengadilan militer.
Komisioner KY, Abhan mengatakan pihaknya akan memverifikasi dan meminta keterangan lebih lanjut kepada kuasa hukum Andrie yakni Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku pelapor.
"Tentu pihak pelapor, pengadu juga akan kami verifikasi lebih lanjut untuk meminta keterangan lebih dalam," ujar Abhan ketika dikonfirmasi pada Jumat (29/5/2026).
Ia menambahkan proses yang saat ini bergulir adalah pendalaman di tahap awal. KY belum memutuskan pihak-pihak lain yang akan diminta keterangan dalam proses pemeriksaan.
Ketika ditanya, apakah KY membutuhkan keterangan dari Andrie selaku korban, Abhan menyebut akan melihat lebih dulu dari perkembangan pendalaman. "Nanti, lihat perkembangan dari pendalamannya," tutur dia.
1. Pihak pelapor yang akan lebih dulu dimintai klarifikasi

Lebih lanjut, Abhan memastikan pelapor yang akan menjadi pihak pertama yang dimintai penjelasan untuk memperkuat materi aduan. "Terutama, pelapor tentu akan kami minta keterangan lebih lanjut," imbuhnya.
Menurut dia, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar rekomendasi penindakan etik terhadap hakim yang dilaporkan. Sementara, selain ke KY, tim kuasa hukum Andrie turut melaporkan tiga hakim militer itu ke Mahkamah Agung (MA).
2. Deretan dugaan perbuatan hakim militer yang dianggap melanggar kode etik

Sementara, di dalam laporannya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), menambahkan aduan itu disampaikan dengan didasari adanya beberapa pelanggaran yang dicatat. Mulai dari cara majelis hakim yang memegang alat bukti di ruang sidang tanpa sarung tangan hingga kata-kata tidak pantas turut dilontarkan saat persidangan.
"Kata-kata seperti goblok keluar di ruang sidang. Kemudian, memberikan informasi bagaimana penyiraman air keras yang benar. Selain itu majelis hakim juga memaksa oditur militer untuk menghadirkan saksi korban Andrie Yunus," ujar anggota TAUD, Daniel Winarta di depan MA, Jakarta Pusat pada Rabu (18/5/2026).
Bahkan, kata Daniel, hakim militer turut mengancam Andrie Yunus dengan hukuman pidana bila ia menolak hadir memberikan kesaksian. "Kami merasa ini merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur di dalam pedoman perilaku hakim, di mana hakim dilarang mengancam dan tak bertindak imparsial," katanya.
Anggota TAUD lainnya, Wildanu S. Guntur mengatakan Andrie mengalami trauma karena sempat ada ancaman pidana bila menolak bersaksi.
3. Dokter RSCM sebut Andrie Yunus bisa alami cacat permanen

Sementara, Dokter spesialis mata di RSCM, Jakarta Pusat, dr. Faraby Martha mengatakan, tingkat keparahan mata kanan aktivis HAM Andrie Yunus yang terkena siraman air keras berada di grade 3 dari ukuran maksimal 4. Grade 3 pun, kata Faraby, tergolong kerusakan mata yang parah. Pernyataan itu disampaikan Faraby ketika menjadi saksi ahli yang dihadirkan oditur militer dalam kasus empat pelaku teror air keras.
"Saya tidak bisa mengkorelasikan kejadian dengan (tingkat) keparahan. Cuma yang saya tahu keparahan itu grade 3 dari 4. Jadi, tingkat keparahan, trauma kimia matanya gradasi 3 dari 4. Artinya, parah," ujar Faraby di ruang sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
"Iya, grade 4 yang paling parah," kata Faraby merespons Wasinton.
Dokter konsultan spesialis itu juga mengaku tidak bisa menyimpulkan apakah tingkat kerusakan mata grade 3 Andrie Yunus disebabkan terkena percikan atau siraman air keras secara keseluruhan.
Wasinton juga sempat bertanya kepada Faraby, apakah siraman air keras menyebabkan luka permanen terhadap indera penglihatan Andrie. Ia tak menampiknya.
"Permanen (lukanya)," tutur dia.


















