Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kekerasan Seksual di UPN, Komisi X DPR Minta Tak Diselesaikan Internal
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani soroti kampus kelola dapur MBG. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan kasus kekerasan seksual di UPN tidak boleh diselesaikan secara internal dan meminta Kemendiktisaintek mengawal investigasi transparan serta berpihak pada korban.
  • DPR mendesak UPN memberi perlindungan penuh bagi korban, termasuk dukungan psikologis, akademik, dan hukum, serta memastikan tidak ada intimidasi selama proses penyelidikan berlangsung.
  • Delapan dosen UPN ‘Veteran’ Yogyakarta diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual yang dilaporkan oleh mahasiswa dari berbagai fakultas, dengan bukti awal telah dikumpulkan oleh BEM KM UPNYK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada cerita di kampus UPN Yogyakarta. Katanya ada delapan dosen yang bikin hal jahat ke orang lain. Orang DPR bilang jangan diselesaikan diam-diam di kampus saja, tapi harus dibantu pemerintah supaya adil. Dosen yang diduga salah sudah diberhentikan dulu. Sekarang korban dijaga supaya aman dan tidak takut lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak kasus kekerasan seksual di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta yang diduga melibatkan delapan dosen tidak boleh diselesaikan secara internal.

Dia mendorong Kemendiktisaintek turun tangan mengawal proses investigasi yang transparan, objektif, dan berpihak pada korban.

"Jangan sampai kasus ini diselesaikan secara internal hanya untuk menyelamatkan nama baik kampus," kata Lalu kepada jurnalis, Jumat (22/5/2026).

1. Minta UPN beri perlindungan penuh untuk korban

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani soroti kasus pelecehan seksual atlet panjat tebing. (IDN Times/Amir Faisol).

Komisi X DPR menghargai pihak UPN yang mengambil langkah preventif sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan Keputusan Rektor yang menonaktifkan dosen terduga selama proses hukum berjalan.

Namun, dia mendesak agar UPN memberikan perlindungan penuh kepada korban, baik secara psikologis, akademik, maupun hukum.

"Selain itu, kampus harus memastikan tidak ada bentuk intimidasi, ancaman, atau tekanan dari pihak mana pun terhadap korban selama proses investigasi berlangsung," kata dia.

2. Satgas PPKS harus bekerja maksimal

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani meminta Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk mengevaluasi total proses rekruitmen dan kontrak penerima. (IDN Times/Amir Faisol).

Ketua DPW PKB NTB itu menilai, kasus ini adalah ujian serius bagi komitmen terhadap dunia pendidikan. Dia juga meminta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di kampus-kampus harus bekerja sesuai tugasnya.

"Jangan sampai, ada relasi kuasa dalam dunia pendidikan yang menjadi tameng bagi perilaku kekerasan," kata dia.

3. Delapan dosen UPN diduga terlibat kasus kekeran seksual

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di UPN Veteran Yogyakarta (UPNYK) disebut tidak hanya melibatkan satu dosen dari satu program studi. Sejumlah dugaan kasus kekerasan lainnya terungkap dari laporan para korban.

“Kami mencatat kurang lebih saat ini laporan itu hingga 8 (dosen) yang buktinya sudah terkumpul,” ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) UPNYK, Muhammad Risyad Hanafi, usai aksi menuntut tindakan tegas untuk pelaku kekerasan seksual, di Gedung Rektorat, Rabu (20/5/2026).

Risyad merinci terduga dosen pelaku kekerasan seksual tiga berasal dari Fakultas Pertanian dan satu dosen Fakultas Teknologi Mineral dan Energi (FTME). Kemudian dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) dua dosen dan satu dosen dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

“Satu lagi belum bisa kami konfirmasi karena tidak berada di homebase mana pun,” ucap Risyad.

Editorial Team