Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

5 Temuan Komnas Perempuan Kasus Kekerasan Seksual Santri di Pati

5 Temuan Komnas Perempuan Kasus Kekerasan Seksual Santri di Pati
Ilustrasi pelecehan dan kekerasan Perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Komnas Perempuan menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual santri di Pati harus berfokus pada perlindungan, pemulihan korban, serta keberlanjutan pendidikan mereka.
  • Lembaga ini mencatat 17 kasus kekerasan seksual di pesantren sepanjang 2020–2024 dan menyoroti relasi kuasa timpang serta sistem pengelolaan pesantren yang tertutup.
  • Proses hukum kini menggunakan UU TPKS dan UU Perlindungan Anak, namun Komnas Perempuan mengkritik penahanan pelaku yang baru dilakukan setelah kasus viral di media sosial.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan penanganan kasus kekerasan seksual puluhan santri di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, harus fokus pada perlindungan dan pemulihan korban.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengatakan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan merupakan kejahatan serius yang berdampak panjang bagi korban, terlebih para korban masih berstatus anak saat peristiwa terjadi.

“Ini merupakan kejahatan yang sangat menyakitkan dan merendahkan martabat kemanusiaan. Karenanya, perhatian utama dalam penanganan kasus ini harus memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, keberlanjutan pendidikan, dan jaminan agar kekerasan serupa tidak terulang kembali,” kata Maria, dikutip Kamis (21/5/2026).

1. Kasus kekerasan seksual di pesantren Pati sempat terhenti dua tahun akibat tiga faktor

Komnas Perempuan: Penanganan Kasus Santri Pati Harus Fokus Korban
Ilustrasi kekerasan perempuan dan anak (IDN Times)

Maria mengatakan Komnas Perempuan melakukan pemantauan langsung pada 11 Mei 2026 untuk memastikan proses hukum, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual di Pati berjalan sesuai prinsip perlindungan korban. Pemantauan dilakukan dengan menemui pendamping korban, aparat penegak hukum, Kementerian Agama Kabupaten Pati, UPTD PPA Kabupaten Pati, hingga korban.

Hasilnya, Komnas Perempuan menyebut, kasus ini sempat mengalami hambatan penanganan selama dua tahun sejak pertama kali dilaporkan pada 2024. Hambatan tersebut antara lain stigma sosial di masyarakat, ancaman dari pihak pesantren, hingga pengaruh ketokohan pelaku yang dibalut legitimasi agama.

2. Kasus di Pati tambah deretan kasus kekerasan seksual santri di pondok pesantren

Komnas Perempuan: Penanganan Kasus Santri Pati Harus Fokus Korban
Tim LPSK melakukan penjangkauan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Tlogosari, Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah (Dok. Humas LPSK)

Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menilai lingkungan pesantren yang seharusnya menjadi ruang aman bagi santri, justru berubah menjadi lokasi terjadinya kekerasan seksual. Komnas juga menyoroti adanya relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban, ditambah sistem pengelolaan pesantren yang tertutup. Dia mengatakan kasus kekerasan seksual di pesantren bukan pertama kali terjadi.

“Kasus kekerasan seksual pesantren di Pati sebenarnya bukanlah kasus yang pertama kali terjadi, sepanjang 2020-2024 Catatan Tahunan Komnas Perempuan mencatatkan kasus kekerasan seksual yang dilaporkan sebanyak 17 kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren,” ujar Devi.

3. Sejumlah saksi korban sempat cabut keterangan, pelaku dijerat pasal berlapis

Komnas Perempuan: Penanganan Kasus Santri Pati Harus Fokus Korban
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Komnas Perempuan juga menemukan fakta adanya pencabutan keterangan sejumlah saksi korban melalui surat pernyataan penolakan memberikan keterangan. Kondisi tersebut membuat perkara kekerasan seksual ini baru diproses pada 2026.

Komnas Perempuan mencatat sejumlah langkah positif dalam penanganan perkara ini, termasuk penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam proses penyidikan di Polres Pati.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf 2 UU TPKS dengan ancaman 12 tahun, serta Pasal 418 KUHP terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

4. Penegak hukum masih responsif, belum berpihak pada korban

Komnas Perempuan: Penanganan Kasus Santri Pati Harus Fokus Korban
Ilustrasi tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Komnas Perempuan juga mengapresiasi langkah Kementerian Agama Kabupaten Pati, yang merekomendasikan pencabutan izin dan penutupan pesantren pasca-terungkapnya kasus ini. Namun, Komnas mengkritik penahanan pelaku yang baru dilakukan setelah kasus viral di media sosial.

“Fakta ini menunjukkan bahwa sistem penegakan hukum masih lebih responsif terhadap tekanan publik, dari pada terhadap laporan korban,” tulis Komnas Perempuan.

5. Perhatian publik masih terfokus pada pelaku

-
ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Sementara, Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, menegaskan perhatian publik tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku semata. Korban juga harus mendapat perhatian serius.

“Penegakan hukum yang tegas penting dilakukan. Namun perhatian kita tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku semata. Ada puluhan korban anak yang membutuhkan perlindungan, pemulihan, keberlanjutan pendidikan, dan jaminan agar kekerasan serupa tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More