Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), Jonna Damanik, mengatakan keterbatasan yang dimiliki penyandang difabel tidak menutup kemungkinan mereka untuk melakukan tindak kejahatan, termasuk tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
"Penyandang difabel adalah manusia pada umumnya. Meskipun memiliki hambatan invidual maupun lingkungan, tetapi tidak menafikan bahwa mereka bisa sebagai tersangka, pelaku, saksi, ataupun korban," ujar Jonna dalam konferensi pers via daring, Rabu (11/12/2024).
Dia juga mengatakan, pihaknya meyakini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan aparat penegak hukum akan menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus IWAS ini.