Acara "Peluncuran dan Bedah Buku dalam Rangka Purna Tugas YM Hakim Konstitusi Bapak Prof Dr Arief Hidayat, SH, MS setelah 13 Tahun Mengabdi sebagai Hakim Konstitusi" di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Menurut Arief, kebijakan mengenai kenaikan gaji hakim konstitusi setelah pensiun, menarik untuk dipraktikkan di Tanah Air. Namun ia sesumbar, kebijakan ini bukan untuknya, karena Arief sudah pensiun dalam waktu dekat.
"Jadi, untuk tetap menjaga negarawan, maka Hakim Mahkamah Konstitusi di Aljazair itu gajinya malah ditambah 10 persen sebelum pensiun. Itu menarik sekali kalau itu dipraktekkan di Indonesia. Berarti bukan untuk saya, tapi untuk (hakim konstitusi) yang berikutnya (pensiun) saja," imbuh dia sembari tersenyum.
Adapun, Arief Hidayat akan pensiun pada saat memasuki usia 70 tahun, tepatnya pada 3 Februari 2026. UU MK menyebut, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat ketika berusia 70 tahun.
Arief Hidayat merupakan hakim MK yang diusulkan dari unsur DPR. Mengingat berdasarkan ketentuan, hakim MK diajukan oleh tiga unsur yakni Mahkamah Agung (MA), DPR, dan Presiden. Setiap lembaga berhak mengusulkan tiga hakim MK. Sehingga total ada sembilan hakim.
DPR sendiri sudah menunjuk Politisi Golkar, Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi menggantikan Arief Hidayat. Penunjukkan ini menuai kontroversi sebab DPR sebelumnya sudah menyepakati Inosentius Samsul sebagai pengganti Arief Hidayat. Namun DPR secara tiba-tiba mengubah pendiriannya. Adies juga ditunjuk tanpa ada fit and proper test.