Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo. (ANTARA/HO-Polri)
Selain melampirkan bukti video luka-luka, pengacara juga melampirkan bukti-bukti perbedaan keterangan polisi dalam jumpa pers. Ia mempertanyakan soal tragedi baku tembak yang menurutnya janggal.
“Dalam hal ini (keterangan) Karo Penmas Polri kemudian berbeda dengan fakta yang kami temukan, yaitu informasi yang diberikan adalah tembak menembak, tetapi yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan tapi ada juga luka sayatan,” ujar dia.
Selain luka tembak, pengacara juga menemukan adanya luka bekas penganiayaan di bawah mata, dua jahitan di hidung, bibir, sayatan di leher, bahu sebelah kanan dan memar di dua sisi bagian perut.
“Kemudian juga ada luka tembakan, ada juga pengerusakan jari atau jari manis. Kemudian ada juga pengerusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin menjelaskan, pihaknya melaporkan dengan pasal tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan Brigadir J tewas. Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan dugaan tindak perampasan handphone Brigadir J dan dugaan peretasan yang dialami keluarga Brigadir J.
“Terlapornya lidik,” kata Kamaruddin.