Jakarta, IDN Times - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak akan mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka mengaku tak percaya terhadap LPSK dalam memberikan perlindungan.
"Kami kebetulan sudah pernah memecat LPSK sehingga kami tak percaya LPSK," ungkap kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Senin 18 Juli 2022 di kantor Bareskrim Mabes Polri.
Meski begitu, ia tak menampik usai kasus tewasnya Brigadir J, keluarga sempat mengalami intimidasi. "Namun, setelah menunjuk kuasa hukum dan viral, kondisinya kini sudah membaik," tutur dia.
Ia dan sejumlah pengacara mendatangi kantor Bareskrim Polri Senin kemarin, untuk melaporkan dugaan kuat bahwa Brigadir J tewas bukan akibat baku tembak, melainkan akibat pembunuhan berencana.
Kamaruddin juga dengan tegas menyebut, ada dugaan Brigadir J tewas dalam perjalanan dari Magelang menuju ke Jakarta. Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu ditugaskan untuk mengawal istri Kadiv Propam, P, dari Magelang.
"Kenapa kami duga dibunuh di Magelang karena jam 10.00, dia masih aktif berkomunikasi melalui telepon dan WA kepada orang tua, khususnya WA keluarga," ujarnya.
Brigadir J mengabarkan kepada keluarga agar tak mengontaknya dulu selama tujuh jam, karena ia sedang bertugas melakukan pengawalan. Keluarga lalu mengontak Brigadir J 7 jam kemudian, namun tak tersambung.
"WhatsApp ternyata sudah terblokir. Maka, mereka (keluarga) mulai gelisah," katanya lagi.
Di sisi lain, keluarga juga mengajukan agar dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. Apakah permintaan ini bakal direspons positif oleh kepolisian?