Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum keluarga jurnalis Tribrata TV, Irvan Saputra, berharap pihak kepolisian tidak hanya memproses tiga orang yang kini dijadikan tersangka dalam kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Sebab, keluarga meyakini tiga orang itu hanya kaki tangan dan bukan dalang dari pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya.
"Karena tiga orang ini tidak ada korelasinya dengan kerja-kerja dari korban. Korban seorang jurnalis dan melakukan pemberitaan yang berulang-ulang tentang lokasi praktik perjudian yang diduga milik anggota TNI," ujar Irvan ketika dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).
Tiga tersangka yang sudah ditahan oleh Polda Sumatra Utara yaitu B, RAS, dan YT. Kapolda Sumatra Utara Komjen (Pol) Agung Setya Imam Effendi mengatakan, B yang menyuruh RAS dan YT untuk membakar rumah Rico Pasaribu. Kedua eksekutor diiming-imingi upah Rp1 juta bila bersedia membakar rumah Rico.
"Kami berharap kasus ini tidak terhenti di tiga tersangka itu saja. Ini kan menjadi kecurigaan, karena sudah berlalu 18 hari tetapi motif belum berhasil diungkap," imbuhnya.