Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo meminta agar penyelidikan kematian diplomat muda berusia 39 tahun itu diambil alih dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri. Hal itu demi penyelidikan yang dianggap lebih komprehensif.
"Kami akan meminta kepada Mabes Polri untuk mengambil alih kasus ini supaya Mabes Polri bisa lebih komprehensif dalam mengungkap misteri kematian almarhum, sehingga ada kepastian hukum bagi keluarga, ada pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi keluarga dan almarhum," ujar Nicholay di salah satu kafe di Yogyakarta, Sabtu (23/8/2025).
Ia pun mengajak penyelidik dari kepolisian ikut membuka lagi kematian Arya Daru. Sebab, masih terdapat sejumlah kejanggalan yang hingga kini belum terpecahkan. Salah satunya mengenai keberadaan telepon seluler Daru yang hingga kini dinyatakan hilang.
"Untuk itu mari kita mencoba lagi bersama-sama menelusuri berbagai informasi yang kami dapatkan untuk mengungkap misteri kematian almarhum secara terang benderang," katanya.
Kemunculan Nicholay sebagai kuasa hukum keluarga Arya Daru menjadi salah satu informasi baru. Ia mewakili kepentingan keluarga Daru bersama dengan Dwi Librianto. Keduanya resmi menjadi penasihat hukum usai mendapat surat kuasa yang diteken oleh istri Daru, Meta Ayu Puspitantri pada Jumat (22/8) malam.