Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan memberikan lampu hijau bagi para sopir taksi ini untuk menyuarakan aspirasinya menentang operasional taksi daring yang tak berizin. Akan tetapi jika demo tersebut bersifat anarkistis, Menteri Jonan tidak akan segan-segan untuk mempidanakan oknum sopir taksi tersebut.
Terkait tuntutan para sopir taksi Bluebird ini, menurutnya kewenangan untuk menghentikan operasi taksi berbasis online seperti Grab dan Uber berada di tangan Dinas Perhubungan tiap daerah. Bahkan Jonan menantang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk memberhentikan sementara operasi Uber dan Grab. Hal ini serupa dengan yang dilakukan oleh Gubernur Bali I Made Mangku Pastika yang berhasil menghentikan operasi transportasi online itu karena belum memenuhi standar angkutan publik.
Ketika dikonfirmasi terkait tantangan ini, Ahok mengatakan tidak bisa memenuhi tuntutan dari Menteri Ignasius Jonan. Ahok berpendapat era moderninasi atau kemajuan teknologi tidak bisa dilawan. Karena itulah mantan anggota Komisi II DPR tersebut menyarankan, daripada menyalahkan satu sama lain, sebaiknya pemerintah dan lembaga-lembaga terkait menyelesaikan polemik yang terjadi.
Polemik yang terjadi bukan sistem aplikasinya, melainkan sarana kendaraan yang digunakan. Uber dan Grab dihimbau untuk mengikuti aturan sebagai transportasi publik, seperti memiliki izin, berbadan hukum, serta melalui Pengujian Kendaraan Bermotor atau KIR.
Pengemudinya juga wajib memiliki SIM A Umum, seperti sopir taksi lainnya. Sebagai kendaraan umum maka mereka harus sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan mereka juga harus terdaftar.