Jakarta, IDN Times - Kekerasan terhadap anak perempuan masih mewarnai Hari Anak Perempuan Internasional yang jatuh pada hari ini, Senin (11/10/2021).
Berdasarkan laporan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2020, angka kekerasan terhadap anak perempuan melonjak 2.341 kasus atau sekitar 65 persen dari tahun sebelumnya. Sejak Januari hingga Oktober 2020, kekerasan seksual secara daring mencapai 659 kasus.
Sementara, KPAI menerima laporan 651 kasus yang berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber sepanjang 2020, sebagian besar korbannya anak perempuan.
Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ciput Eka Purwianti, mengatakan berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2018, terungkap fakta anak perempuan mengalami kekerasan seksual lebih banyak dibanding anak laki-laki, baik di perkotaan maupun perdesaan.
"Sebanyak 1 dari 11 anak perempuan mengalami kekerasan seksual dan anak laki-laki 1 dari 17. Dari berbagai jenis kekerasan pada anak, kejahatan berbasis siber belum masuk dalam UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP. Saat ini masuk dalam draf Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak dan akan dicantumkan dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Ciput melalui siaran tertulis, Senin (11/10/2021).