Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Dalam Fase Awal 1000 Hari Kehidupan telah resmi dibawa kedalam Rapat Paripurna DPR RI atau pengambilan keputusan tingkat II. Namun dalam upayanya ada kontroversi yang muncul salah satunya dari perusahaan yang berbeda pendapat soal cuti pendampingan ibu melahirkan paling lama 40 hari atau ibu yang mengalami keguguran paling lama 7 hari. Serta cuti hamil dan melahirkan hingga enam bulan.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender, Dian Ekawati mengatakan upaya pendekatan yang dilakukan pada perusahaan saat ini adalah edukasi. Hal ini dimulai dengan memberikan pengertian pada para pekerja dan seluruh unsur perusahaan terkait pemenuhan hak perempuan.
"Kami berharap juga dimulai dari bapak ibu yang berada di perusahaan tersebut untuk bisa mengedukasi dulu peers-nya gitu ya, dengan pekerja-pekerja perempuan yang memang membutuhkan pemenuhan haknya,” katanya saat Media Talk "RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Dorong Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak di Kantor KemenPPPA, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).