Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyoroti kasus anak berusia 17 tahun yang diperkosa oleh pelaku berinsiial MAA (20) di Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara. Kasus ini berakhir dengan menikahkan korban dengan pelaku.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menegaskan, penanganan kasus tersebut seharusnya lebih mengedepankan penyelesaian perkara secara hukum, mengingat korban masih berusia anak.
"Kemen PPPA mendorong penanganan kasus ini agar dituntaskan secara hukum demi tegaknya hukum yang adil. Penanganan perkara agar tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Nahar, Kamis (1/12/2022).