Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan pentingnya penerapan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3), sebagai langkah konkret menciptakan ruang aman bagi perempuan di tempat kerja.
Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kemen PPPA, Prijadi Santoso, memaparkan perkembangan pembentukan RP3 di sejumlah wilayah. Namun, dia menekankan distribusi dan jumlah tepatnya terus diperbarui.
“Ada 44 ya. Kalau gak salah itu yang sudah dibentuk itu ada di Jawa Timur juga ada, di Pasuruan. Terus kalau yang di Jawa Barat, di antara lain di Subang," kata dia usai Media Talk di kantor KemenPPPA, Jakarta, Rabu (10/12/2025).
