Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kemen PPPA, Prijadi Santoso di kantor Kementerian PPPA
Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kemen PPPA, Prijadi Santoso di kantor Kementerian PPPA, Jakarta Pusat. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Intinya sih...

  • Perusahaan masih berorientasi untung-rugi

  • Dukungan pimpinan perusahaan sangat penting

  • Investasi pencegahan kekerasan memberikan keuntungan jangka panjang

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan pentingnya penerapan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3), sebagai langkah konkret menciptakan ruang aman bagi perempuan di tempat kerja.

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kemen PPPA, Prijadi Santoso, memaparkan perkembangan pembentukan RP3 di sejumlah wilayah. Namun, dia menekankan distribusi dan jumlah tepatnya terus diperbarui.

“Ada 44 ya. Kalau gak salah itu yang sudah dibentuk itu ada di Jawa Timur juga ada, di Pasuruan. Terus kalau yang di Jawa Barat, di antara lain di Subang," kata dia usai Media Talk di kantor KemenPPPA, Jakarta, Rabu (10/12/2025).

1. Perusahaan masih berorientasi untung rugi

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kemen PPPA, Prijadi Santoso di kantor Kementerian PPPA, Jakarta Pusat. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Prijadi menjelaskan pembentukan RP3 tidak hanya soal kehadiran fasilitas, namun bergantung pada komitmen perusahaan dan perubahan budaya kerja. Salah satu hambatan terbesar datang dari resistensi internal.

“Banyak, karena memang perusahaan itu biasanya hitungannya dalam untung rugi. Terus memang butuh pemahaman ya, karena biasanya mereka langsung memahami. Nanti tantangan-tantangan begitu saya kasih itu ini, jadi kelihatan di tempat kami banyak kekerasan. Banyak di sini. Mereka sudah takut duluan, jadi makanya kita melalui tahapan-tahapan dari mulai sosialisasi yang sederhana dulu sampai kemudian mereka begitu komit," katanya.

2. Perlunya dukungan dari pimpinan tertinggi

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kemen PPPA, Prijadi Santoso di kantor Kementerian PPPA, Jakarta Pusat. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Prijadi mengatakan keberhasilan penerapan RP3 sering kali ditentukan dukungan langsung dari pimpinan tertinggi perusahaan.

“Jadi mudah kami untuk lanjutkan. Nah kalau yang di tempat-tempat lain, ada juga, pokoknya intinya top managernya itu yang memang kita sasar dulu untuk memberikan pemahaman sampai mereka komi," katanya.

Maka, Prijadi menegaskan, pihaknya juga melibatkan berbagai pakar untuk bisa masuk memberikan pemahaman pada perusahaan.

3. Jadi bentuk investasi pencegahan yang bisa berikan keuntungan jangka panjang

Kampanye Aliansi Laki-Laki Baru (ALB) tentang laki-laki harus dilibatkan dalam memerangi kekerasan perempuan. (lakilakibaru.or.id)

Meski perusahaan kerap mempertimbangkan untung dan rugi, Prijadi menegaskan, investasi pencegahan kekerasan justru memberikan keuntungan jangka panjang.

“Mereka kan pasti berpikirnya kalau saya bikin ini untungnya apa? Itu pasti seperti itu dulu. Dan ini kan sifatnya membangun SDM, pasti jangka panjang. Tidak bisa begitu kita bikin, besok langsung untung," katanya.

Contohnya, kata Prijadi, adalah upaya menekan banyaknya pekerja yang resign, karena resign itu butuh rekrutan atau training yang pasti butuh biaya.

“Nah, ini sebenarnya dengan melakukan adanya ini, di dalamnya ada pencegahannya dan memastikan aman, nyaman. Tadi perempuan jadi tidak mikir lagi untuk ingin, saya mendingan kerja di sini saja, saya sudah terpenuhi kok dijamin. Itu yang harus kita yakinkan," katanya.

Editorial Team