Jakarta, IDN Times - Seorang kepala desa Sandapang, Kalumpang, Mamuju, Sulawesi Barat yakni Yuli (35) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju atas kasus dugaan pemerkosaan pada RR (17) yang terjadi 2023.
Vonis bebas ini dibacakan saat sidang di PN Mamuju, Kamis 2 Mei 2024. Menanggapi hasil hukum ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengaku bakal mengawal terus mengawal kasus ini. Korban kini sudah mengajukan kasasi pada 15 Mei 2024.
“Kami memberikan apresiasi dan dukungan atas upaya kejaksaan sesuai tugas dan fungsinya dalam memberikan perlindungan terhadap anak yang mengalami kekerasan dan terus mencari keadilan melalui jalur hukum dengan mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2024,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, Rabu (29/5/2024).