Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalukan pengawasan pada kasus kekerasan seksual, yang berpeluang terjadi karena kecerdasan buatan (AI).
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, menjelaskan, kekerasan tersebut digolongkan sebagai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).
Kondisi saat ini menunjukkan majunya teknologi juga dibarengi berbagai risiko yang ada seperti kekerasan seksual AI. Tak jarang, foto, suara, hingga video korban dapat direkayasa. Menurut Ratna kondisi ini adalah dampak negatif kemajuan teknologi dan bagai pisau bermata dua.
"Kalau bicara dampak kekerasan seksual yang timbul dari pengaruh digital teknonologi, gak bisa dipungkiri. Teknologi ada dua sisi, ada positif dan negatifnya," kata dia dalam media talk di kantor Kemen PPPA, Jakarta, Jumat (29/11/2024).