Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kemen PPPA: Remaja Tewas Tertembak Polisi di Makassar Sudah Dewasa
Cuplikan rekaman CCTV pemuda di Makassar yang tewas usai terkena tembakan polisi. (Dok. IDN Times)
  • KemenPPPA memastikan korban penembakan di Makassar, Betrand Eka Prasetyo Radiman, berusia 18 tahun sehingga dikategorikan sebagai dewasa dan tidak termasuk dalam penanganan perlindungan anak.
  • Korban diketahui tinggal bersama ayah, kakek, dan neneknya setelah orang tuanya bercerai; pihak UPTD PPA belum dapat menemui keluarga karena masih berduka.
  • Polisi yang diduga menembak korban telah diperiksa oleh Propam Polrestabes dan Polda Sulsel untuk mengungkap detail kejadian di Jalan Toddopuli Raya, Makassar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengonfimasi bahwa remaja yang tewas diduga tertembak anggota polisi di Makassar, Sulawesi Selatan sudah dewasa.

Hal ini diungkap Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kemen PPPA, Ciput Eka Purwanti. Dia mengatakan, dari informasi dan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Selatan diperoleh informasi, korban BEP berusia 18 tahun lebih empat bulan.

"Berdasarkan hasil koordinasi tim Asdep Layanan AMPK dengan UPTD PPA Prov Sulsel diperoleh informasi, bahwa korban diketahui bernama Betrand Eka Prasetyo Radiman, laki-laki kelahiran Makassar, 19 Oktober 2007," kata Ciput dalam keterangannya, Rabu (5/3/2026).

1. Belum bisa jangkau keluarga korban karena masih berduka

Ilustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski demikian, pihak UPTD PPA Makassar sudah melakukan penjangkauan ke rumah keluarga korban. Namun sejauh ini pihaknya belum bisa bertemu keluarga BEP karena masih dalam keadaan berduka.

2. Korban tinggal dengan ayah, nenek, dan kakeknya

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain itu, dari keterangan tetangga, BEP selama ini tidak tinggal bersama ibunya karena orangtuanya telah bercerai.

"Berdasarkan keterangan tetangga, korban selama ini tinggal bersama ayah kandung, serta kakek dan nenek dari pihak ayah. Ayah dan ibu kandung korban sudah bercerai," kata dia.

3. Tidak ditindaklanjuti karena korban berusia dewasa

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana. (IDN Times/Darsil Yahya)

Dia mengatakan, karena BEP sudah berusia dewasa, penanganan kasus ini tidak dijangkau oleh Kemen PPPA.

"Mengingat korban laki-laki sudah berusia dewasa, maka tidak dilakukan penanganan lebih lanjut," kata dia.

Diberitakan, insiden penembakan itu terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Minggu (1/3/2026) pagi saat polisi mendapat laporan adanya aksi perang senjata mainan.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan, polisi yang diduga melakukan penembakan terhadap korban telah diperiksa oleh Propam Polrestabes dan Propam Polda Sulsel. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui detail kejadian tersebut.

"Kami sudah melakukan tindakan kepada anggota kami yang melakukan tindakan penembakan terhadap korban dan telah dilakukan pemeriksaan secara intensif," ucap Arya saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (3/3/2026).

Editorial Team