Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turut menanggapi musibah kecelakaan bus pariwisata siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) asal Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat.
Mereka menilai kecelakaan ini tidak dapat menjadi alasan untuk melarang study tour anak yang merupakan bagian dari hak mereka untuk mendapatkan pendidikan dengan metode pembelajaran di luar kelas.
“Pelarangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dapat menyebabkan anak-anak lain tidak dapat menikmati haknya untuk mendapatkan pembelajaran di luar kelas melalui rekreasi yang edukatif,” ujar Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, dikutip Sabtu (18/5/2024).