Jakarta, IDN Times - Seorang perempuan berinisial AW (22), pelayan warung makan di Makassar melaporkan dugaan kekerasan seksual oleh bos laki-lakinya ke polisi. Kekerasan seksual itu bahkan direkam oleh istri pelaku.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan, peristiwa ini merupakan bentuk kekerasan seksual yang serius, tidak manusiawi, dan melanggar hak asasi serta martabat perempuan. Kasus tersebut mencerminkan adanya relasi kuasa timpang antara pelaku dan korban. Posisi korban sebagai pekerja menempatkannya dalam kondisi sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.
“Kekerasan seksual dalam bentuk apa pun merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi, terlebih disertai dengan perekaman yang semakin memperberat dampak psikologis korban. Dalam kasus ini, kita memahami bahwa posisi korban sebagai pekerja menempatkannya dalam kondisi rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi. Oleh karenanya, Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban,” kata Arifah, Kamis (8/1/2026).
