Ayah Aniaya Balita di Gorontalo, Kemen PPPA: Pemulihan Korban Harus Optimal

- Ayah di Gorontalo ditahan karena mengancam dan melukai anaknya yang berusia 3 tahun melalui video call dengan ibunya.
- Kementerian PPPA melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pemulihan korban secara fisik dan psikologis.
Jakarta, IDN Times - Kasus penganiayaan terjadi pada seorang balita 3 tahun di Gorontalo. Pelaku yang merupakan ayah kandung, MH (30) sudah ditahan di Polda Gorontalo.
Kemen PPPA melalui Asisten Deputi Layanan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (Asdep Layanan AMPK) berkoordinasi dengan UPTD PPA Gorontalo serta Polda Gorontalo melakukan pendampingan. Hal itu dilakukan memastikan proses pemulihan korban berjalan optimal dan berkelanjutan, baik secara fisik maupun psikologis.
“Kemen PPPA mendorong UPTD PPA Provinsi Gorontalo untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis hingga tuntas, disertai pendampingan psikologis yang memadai. Selain itu, UPTD PPA Kabupaten Gorontalo diharapkan memastikan kelayakan pengasuhan alternatif bagi korban, mengingat ibu korban tidak dapat memberikan pengasuhan secara langsung. Meski saat ini anak berada di lingkungan keluarga ibu, keamanan dan kelayakan lingkungan tersebut tetap harus dipastikan agar kekerasan tidak terulang,” kata Menteri PPPA, Arifah Fauzi, Kamis (8/1/2026).
1. Lakukan penganiayaan dan ancaman lewat video call

Melansir ANTARA, kejadian bermula saat ibu korban dan pelaku sedang berkomunikasi melalui sambungan video, pelaku mengancam akan menyakiti anak-anaknya jika ibu korban tidak pulang ke Gorontalo.
Dalam rekaman tangkapan layar panggilan video, salah satu anak tengah berlumuran darah di bagian hidung, sementara anak yang satunya lagi diancam pelaku menggunakan pisau pada bagian punggung.
Menurut pengakuan pelaku, sebelumnya istrinya pergi meninggalkan rumah karena ada masalah rumah tangga dan memicu amarah pelaku.
2. Ada 17,34 persen anak menjadi korban kekerasan fisik oleh keluarga

Arifah mengatakan, kasus ini jadi pengingat serius rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak justru masih menjadi risiko kekerasan. Dari data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, ada 17,34 persen anak menjadi korban kekerasan fisik oleh keluarga. Oleh karena itu, anak harus dipastikan keamanannya di rumah, mulai dari risiko kekerasan fisik, psikis, seksual hingga penelantaran oleh keluarga terdekat.
“Kasus ini hanya gunung es dari kasus-kasus lain yang tidak terlaporkan. Kemen PPPA melalui kebijakan dan program-program pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di daerah seperti seperti Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Perlindungan Perempuan dan Anak, kami ingin memastikan semua anak terpenuhi hak-haknya dan terhindar dari risiko tersebut, jika pun mereka mengalami salah satu bentuk kekerasan, pemerintah daerah dan pemerintah siap hadir mendampingi mereka hingga pulih,” ujar Arifah.
3. Jerat ancaman pidana yang bisa dikenakan pada sang ayah

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76C Jo 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 . Pasal tersebut berbunyi, Barang siapa yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Terlebih, kejadian ini dilakukan oleh ayah kandung sehingga terhadap perbuatannya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
“Kami mendorong agar proses hukum dilakukan seadil-adilnya terhadap pelaku sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Kemen PPPA mendorong peran aktif keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitar untuk mengenali serta melaporkan tanda-tanda kekerasan pada anak. Laporan dapat disampaikan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129,” kata Arifah.


.jpg)















