Jakarta, IDN Times - Sepanjang Januari hingga Maret 2025, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), telah menangani 38 kasus kekerasan terhadap anak yang menjadi sorotan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menjelaskan dalam prosesnya ada kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dan beberapa stakeholders lainnya.
"Kasus kekerasan terhadap anak yang kami tangani mayoritas adalah kekerasan seksual dan fisik, termasuk terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, serta anak berkebutuhan khusus,” ujarnya, dikutip Kamis (24/4/2025).
"Kemen PPPA bergerak cepat melalui koordinasi intensif dengan Dinas PPPA dan UPTD PPA setempat, serta menjalin kolaborasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, dan Hakim), rumah sakit, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dinas Sosial, serta para psikolog forensik," sambungnya.
Arifah menjelaskan pendampingan pada anak korban dilakukan mulai dari pemeriksaan psikologis, proses hukum, penyediaan bantuan spesifik, dan tempat tinggal sementara, hingga pelaksanaan kegiatan psikososial dan sosialisasi perlindungan anak di sekolah.