Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sebanyak 437 ribu guru madrasah masih belum tersertifikasi. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Amin Suyitno menyebut perbuatan itu melanggar undang-undang.
Amin mengatakan, UU Guru dan Dosen telah mengamanatkan agar seluruh guru wajib memiliki sertifikat paling lambat pada 2015. Hal itu disampaikan Amin Suyitno dalam rapat Baleg DPR membahas peninjauan UU Guru dan Dosen, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
"Kalau tadi ditanya madrasah bagaimana, kita masih memiliki angka yang sangat besar 437 ribu guru madrasah yang belum tersertifikasi. Jadi artinya secara sadar atau tidak sadar, kita semua negara ini sudah melanggar Undang-Undang," kata Amin Suyitno di Jakarta, Rabu.
