Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kemenag Alihkan Ratusan Aset, Gedung Thamrin Resmi Jadi Milik Kemenhaj
Rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah. (IDN Times/Amir Faisol).

Intinya sih...

  • Kementerian Agama alihkan aset ke Kementerian Haji dan Umrah sesuai pemisahan nomenklatur.

  • Proses konsolidasi aset termasuk gedung Thamrin nomor 8 Jakarta, serta kendala terkait aset dari dana haji.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan, pihaknya telah menerima peralihan sejumlah aset dari Kementerian Agama (Kemenag) seiring adanya pemisahan nomenklatur antara urusan haji dan keagamaan.

Dahnil mengatakan, proses konsolidasi kelembagaan terus berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025.

Menurut dia, aset terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, baik yang masih digunakan maupun tidak, dan bersumber dari APBN, keuangan haji, maupun perolehan sah lainnya, harus dialihkan menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah. Hal ini termasuk peralihan aset gedung kantor Thamrin nomor 8 Jakarta yang tertuang dalam keputusan Menteri Keuangan nomor 54/MK/KN/2026.

"Perkembangan peralihan aset sampai dengan saat ini sudah masuk pencatatannya di aplikasi BMN Kementerian Haji dan Umroh sebanyak 243 satuan kerja," kata Dahnil di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Meski begitu, kata dia, masih ada kendala terkait dengan aset yang mulanya bersumber dari dana haji dan pemanfaatannya belum sepenuhnya dialihkan ke kementeriannya. Aset tersebut antara lain Wisma Haji Ciloto, Wisma Haji Jalan Jaksa Jakarta, Komplek Perumahan Haji di Ciracas, Wisma Haji Tugu Bogor, dan Pusat Informasi Haji Batam.

"Kami akan mengupayakan dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar aset tersebut dapat beralih ke Kementerian Haji dan Umrah dalam rangka mendukung tugas dan fungsinya," kata dia.

Indonesia secara resmi memiliki Kementerian Haji dan Umrah seiring adanya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (26/8/2025).

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan, semua yang terkait dengan penyelenggaran haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah. Selain itu, seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggara haji, akan menjadi SDM dan infrastruktur Kementerian Haji dan Umrah.

"Panja Pemerintah Republik Indonesia bersepakat Satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umroh Kedua," kata Marwan.

Editorial Team