Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) membuka kembali layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren yang sempat dihentikan sementara (moratorium). Kemenag melakukan moratorium sejak 27 Oktober 2025 sebagai respons atas insiden runtuhnya gedung Pesantren Al-Khaziny di Jawa Timur.
Langkah ini diambil untuk mengevaluasi dan menerima masukan demi menjamin keamanan lingkungan pesantren. Kini, Kemenag telah menerbitkan aturan baru melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 9491 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, memastikan, layanan pendaftaran tanda daftar keberadaan pesantren akan aktif kembali tepat pada pergantian tahun baru nanti.
“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pesantren akan kembali membuka layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren di aplikasi SITREN terhitung mulai 1 Januari 2026,” ujar Suyitno dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).
