Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana Jemaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)
Suasana Jemaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pelunasan biaya haji khusus tahap II pada 5-10 April 2023. Tahap pertama, pelunasan tersebut akan berlangsung pada 21-27 Maret 2023.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, mengatakan, pada tahap I ada 13.181 jemaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan.

“Sampai penutupan pelunasan tahap pertama, ada 13.181 jemaah haji khusus yang sudah melunasi. Artinya, pelunasan sudah mencapai 80,84 persen,” ujar Nur Arifin dilansir dari laman resmi Kemenag, Rabu (5/4/2023).

Sementara, untuk waktu pelunasan biaya haji reguler masih menunggu  Keputusan Presiden (Keppres).

1. Kuota jemaah haji khusus tahun 2023 sebanyak 17.680 orang

Ilustrasi. Jemaah haji di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Nur Arifin menerangkan, kuota jemaah haji khusus tahun 2023 sebanyak 17.680 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.

Menurutnya, kuota jemaah haji khusus itu dibagi dua, yakni 7.390 untuk jemaah lunas tunda dan 8.915 jemaah alokasi (kuota) tahun berjalan.

2. Aturan pelunasan biaya untuk jemaah haji khusus

Jembatan Jemarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Lebih lanjut, kata Arifin, aturan pelunasan biaya untuk jemaah haji khusus tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Khusus serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444H/2023M.

Berdasarkan aturan tersebut, pengisian kuota tahap kedua dialokasikan untuk poin- poin sebagai berikut:

1. Jemaah Haji Khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan tahap pertama mengalami kegagalan sistem;
2. Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;
3. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
4. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas yang telah memiliki Nomor Porsi dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 13 Februari 2023 dan pendampingnya; dan
5. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya yang telah memiliki Nomor Porsi dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 13 Februari 2023.

"Manfaatkan sebaik mungkin waktu pelunasan tahap kedua, agar tidak ada porsi yang tersisa” kata Arifin.

3. Pelunasan biaya haji harus ajukan surat permohonan

Terlihat kerumunan di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Sementara itu, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK, Rizky Fisa Abadi, menjelaskan, sesuai prosedur pengisian sisa kuota tahap kedua, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus.

Menurutnya, permohonan itu harus disertai dengan lampiran surat keterangan dari BPS Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus untuk yang mengalami kegagalan sistem dan melampirkan bukti yang sah bagi pendamping lansia, disabilitas atau penggabungan mahram/keluarga terpisah.

"Tanpa ada surat pengajuan usulan kepada kami, porsi jemaah yang tidak konfirmasi atau melakukan pelunasan pada tahap ke satu, akan menjadi kuota nasional lagi sehingga bisa diisi oleh nomor porsi berikutnya, walau beda PIHK,” ujar Rizky.

Editorial Team