Kemenag Umumkan Nama Jemaah Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Buruan Cek

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2023. Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan, daftar nama itu diumumkan berdasarkan masing-masing provinsi.
“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah,” ujar Mujab dilansir dari laman resmi Kemenag, Jumat (24/3/2023).
Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa dilihat melalui laman http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023.
1. Waktu pelunasan masih menunggu Keppres

Mujab mengatakan, untuk waktu pelunasan masih menunggu keputusan presiden (Keppres). Menurutnya, bila Keppres sudah terbit, jemaah bisa langsung melakukan pelunasan.
“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” ucap dia.
2. Kuota jemaah haji reguler tahun 2023 sebanyak 203.320

Lebih lanjut, Mujab mengatakan, kuota jemaah haji reguler tahun 2023 sebanyak 203.320. Jumlah tersebut terdiri dari 201.063 untuk jemaah haji reguler, termasuk lansia.
Kemudian 865 kuotanya diisi oleh pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU), serta 1.572 kuota diisi petugas haji daerah (PHD).
3. Kriteria jemaah haji yang berhak melunasi biaya haji 2023

Berikut kriteria jemaah haji yang berhak melunasi biaya haji 2023:
a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:
1) berstatus cicil aktif;
2) belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan
3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.