Jakarta, IDN Times - Baru-baru ini, sebuah video berisi produk dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" yang mendapat sertifikat halal beredar di media sosial.
Terkait kejadian tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama buka suara. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Slamet Burhanudin, mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk, bukan soal kehalalan produknya.
"Artinya, masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Mamat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/10/2024).