Kemenag Hormati Lima Rekomendasi dari Pansus Angket Haji

- Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tanggapan resmi terkait lima rekomendasi yang diterbitkan Pansus Angket Haji dalam Sidang Paripurna DPR.
- Kemenag menyambut baik rekomendasi Pansus Angket Haji terkait revisi regulasi penyelenggaraan ibadah haji, terutama UU No 8 Tahun 2019.
- Salah satu rekomendasi Pansus menekankan pentingnya sistem penetapan kuota yang lebih terbuka dan akuntabel, serta pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tanggapan resmi terkait lima rekomendasi yang diterbitkan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji dalam Sidang Paripurna DPR ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
Juru bicara Kemenag, Sunanto, mengatakan Kemenag menghormati dan mengapresiasi rekomendasi tersebut, yang sebagian besar berfokus pada revisi regulasi dan pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji.
“Saya melihat rekomendasi Pansus intinya adalah revisi regulasi untuk perbaikan. Ini tentu kita hormati dan apresiasi,” ujar Juru Bicara Kementerian Agama Sunanto di Jakarta, dikutip Selasa (1/10/2024).
1. Revisi regulasi untuk perbaikan penyelenggaraan haji

Kemenag menyambut baik rekomendasi Pansus Angket Haji terkait revisi regulasi penyelenggaraan ibadah haji. Menurut Sunanto, revisi ini sangat dibutuhkan, terutama dalam UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Sedari awal Kementerian Agama sudah meminta agar ada revisi regulasi, utamanya Undang-undang No 8 Tahun 2019. Sebab, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler, Kemenag merasakan betul kebutuhan akan revisi regulasi, terlebih melihat dinamika kebijakan penyelenggaraan haji di Arab Saudi,” ucap Sunanto.
Contoh lain yang mendesak untuk direvisi adalah terkait pengaturan biaya bagi jemaah penggabungan mahram atau pendamping. Regulasi saat ini tidak membedakan biaya yang harus dibayar oleh jemaah penggabungan meskipun masa tunggu mereka lebih singkat.
"Hal semacam ini perlu direspons dalam perbaikan regulasi. Saat ini Kemenag terus melakukan harmonisasi regulasi,” tambah Sunanto, dilansir dari siaran pers Kemenag.
2. Transparansi dalam penetapan kuota haji

Salah satu rekomendasi Pansus menekankan pentingnya sistem penetapan kuota yang lebih terbuka dan akuntabel, terutama untuk ibadah haji khusus. Sunanto menanggapi penetapan kuota selama ini sudah transparan dan sesuai dengan UU No 8 Tahun 2019.
“Sistem penetapan kuota selama ini bersifat terbuka dan mengacu pada Undang-Undang No 8 tahun 2019, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9. Penetapan kuota haji memang wewenang atribusi yang diberikan undang-undang kepada Menteri Agama. Pasal 64 juga jelas bahwa alokasi kuota haji khusus sebesar 8% itu dari Kuota Haji Indonesia yang itu adalah kuota pokok, bukan kuota tambahan,” jelasnya.
Selain itu, Kemenag juga memperkuat transparansi dalam menyampaikan informasi kuota kepada publik. Sunanto menambahkan bahwa pembagian kuota tambahan diumumkan secara terbuka melalui kanal-kanal berita resmi Kemenag, untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai kuota haji reguler maupun kuota haji khusus.
“Kemenag tentu melakukan berbagai kajian untuk menjadi bahan pertimbangan dalam alokasi kuota tambahan. Kemenag juga saat ini memperbaiki prosedur dan mekanisme pengisian kuota serta memperkuat transparansi dalam menyampaikan informasi ke publik yang lebih luas. Misalnya, kuota dasar dan kuota tambahan diumumkan secara terbuka kepada publik melalui kanal-kanal berita resmi Kemenag,” kata Sunanto, dilansir dari siaran pers Kemenag.
3. Penguatan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji

Pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah haji menjadi salah satu poin penting dalam rekomendasi Pansus. Sunanto menyatakan bahwa Kemenag sudah melakukan beberapa langkah pengawasan, khususnya untuk penyelenggaraan ibadah umrah.
"Rekomendasi ketiga ini sejalan dengan semangat kita untuk melakukan penguatan pengawasan. Kita sudah bentuk satgas pengawasan umrah. Ke depan ini bisa diperluas termasuk pada satgas pengawasan haji khusus,” tutur Sunanto.
Kemenag juga telah melibatkan berbagai pihak untuk mengawasi penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari Inspektorat Jenderal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum.
“Kemenag sedari awal juga telah memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk pencegahan dan mitigasi segala bentuk penyelewengan penyelenggaraan ibadah haji,” kata Sunanto.