Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251021-WA0026(1).jpg
Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Fuad Nasar (dok. Kemenag)

Intinya sih...

  • Program sertifikat halal gratis untuk UMKM

  • Semua produk UMKM wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2026

  • Produk bersertifikat halal memiliki keberkahan dan meningkatkan nilai ekonomi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Fuad Nasar mengatakan, ada kewajiban UMKM memiliki sertifikat halal pada produknya. Menurutnya, sertifikat halal itu memiliki dampak yang baik.

“Sertifikasi halal yang diwajibkan berdasarkan perundang-undangan akan berdampak baik pada perekonomian rakyat,” ujar Fuad dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).

1. Ada program sertifikat halal gratis

Logo halal Indonesia (Dok. Kementerian Agama)

Fuad menyampaikan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), juga membuat program Sehati, yakni sertifikasi produk halal bagi pelaku UMKM. Menurutnya, program Sehati ini dilakukan agar para pelaku UMKM mau mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal.

“Program Sehati ditujukan untuk berbagai jenis usaha seperti rumah makan, kantin, penjual minuman, hingga pedagang hewan sembelihan. Prosedurnya mudah. Pelaku usaha hanya perlu mengajukan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk melakukan verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan produk secara mandiri (self declare), tanpa biaya karena disubsidi oleh negara,” kata dia.

2. Semua produk UMKM wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2026

Logo halal Indonesia (Dok. IDN Times)

Fuad menjelaskan, semua produk UMKM wajib memiliki sertifikat halal pada Oktober 2026. Tentunya, bagi produk yang mengandung babi atau yang diharamkan menurut syariat Islam, akan diberi lebel nonhalal.

“Pelaku usaha harus konsisten dalam penggunaan bahan baku dan proses pengolahan. Antara yang dilaporkan dan yang disajikan kepada pembeli harus benar-benar sesuai,” ucap dia.

3. Produk yang bersertifikat halal memiliki keberkahan

Logo Halal Indonesia/Dok. kemenag

Fuad mengatakan, produk yang bersertifikat halal tidak hanya meningkatkan nilai ekonomi, tapi juga menghadirkan nilai keberkahan yang tidak disadari. Menurutnya, Indonesia dengan jumlah penduduk mayoritas beragama Islam, penting memiliki produk bersertifikat halal.

"Pertumbuhan industri halal UMK kini menjadi salah satu indikator kemajuan ekonomi syariah nasional,” ujar dia.

Editorial Team