Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Mudah Urus Sertifikat Halal MUI, Kuy Dicoba!

Logo halal Indonesia (Dok. IDN Times)
Logo halal Indonesia (Dok. IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan target 10 juta sertifikasi halal pada 2024. Namun, sampai saat ini capaian tersebut masih berada di kisaran 3 juta. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengakui terdapat kendala keterbatasan anggaran 2024 untuk mengejar sasaran atau target tersebut.

Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin pun angkat suara terkait ketercapaian target sertifikasi halal tersebut. Ma'ruf mengaku belum menerima laporan secara detail mengenai capaian target dan juga kendala-kendala yang dihadapi. Namun, dia memastikan akan terus mendorong penuntasan target ini.

“Menurut informasi, sudah 4 juta, ya artinya memang belum mencapai target. Nah, itu yang akan kita coba bagaimana [menuntaskan target],” tutur Ma'ruf pertengahan Maret lalu.

Pada dasarnya, sertifikat halal dibutuhkan untuk membuat sebuah produk memiliki label halal. Label halal bisa diperoleh jika pemilik usaha mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indnesia (MUI).

Secara definisi, sertifikat halal merupakan lisensi yang menyatakan bahwa suatu produk, baik makanan, minuman, dan sebagainya tidak mengandung unsur-unsur haram serta bahan baku dan pengolahan menggunakan metode sesuai dengan kriteria dalam syariat Islam.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal dari MUI tersebut? Berikut ini IDN Times berikan cara mengurus sertifikat halal dari MUI yang dikutip dari berbagai sumber.

1. Memenuhi syarat sertifikasi halal MUI

ilustrasi logo halal (IDN Times/Nena Zakiah)
ilustrasi logo halal (IDN Times/Nena Zakiah)

Sebelum bisa mendapatkan sertifikat halal dari MUI, kamu terlebih dahulu harus memenuhi beberapa syarat seperti kepemilikan kebijakan halal, kepemilikan tim manajemen halal, kepemilikan prosedur pelatihan dan edukasi terkait ketentuan, serta menggunakan bahan-bahan yang halal.

Syarat berikutnya yang perlu kamu penuhi sebagai cara mendapatkan sertifikat halal dari MUI adalah menghasilkan produk sesuai kriteria halal, memenuhi kriteria halal pada fasilitas produksi baik di industri pengolahan, restoran, dan rumah potong hewan, serta memiliki prosedur tertulis untuk aktivitas kritis.

Kemudian memiliki prosedur tertulis untuk telusur bahan, memiliki prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak sesuai kriteria, sudah memiliki prosedur tertulis untuk audit internal, bersedia melakukan kaji ulang manajemen, dan memiliki dokumen yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat halal.

2. Dokumen yang dibutuhkan

Ilustrasi gedung MUI Pusat di Jakarta (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)
Ilustrasi gedung MUI Pusat di Jakarta (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Setelah kamu memenuhi syarat-syarat di atas, langkah berikutnya sebelum mendapatkan sertifikat halal adalah mempersiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan.

Berikut ini beberapa dokumen yang sebaiknya kamu siapkan.

- Daftar produk yang ingin disertifikasi
- Daftar bahan dan dikumen berisi informasi bahan yang digunakan
- Daftar penyembelih, khusus untuk sertifikat bagi rumah pemotongan hewan
- Matriks produk
- Manual Sistem Jaminan Halal (SJH)
- Diagram alir yang menjelaskan proses produksi
- Daftar alamat fasilitas produksi
- Bukti telah dilakukannya sosialisasi kebijakan halal
- Bukti telah dilakukannya pelatihan dan edukasi internal
- Bukti telah dilakukannya audit internal

3. Cara mendapatkan sertifikat halal MUI

Ilustrasi Halal (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Halal (IDN Times/Arief Rahmat)

Mengutip dari halalmui.org, berikut ini langkah-langkah yang harus kamu tempuh sebagai cara mendapatkan sertifikat halal MUI.

- Mengajukan pendaftaran sertifikasi secara daring langsung ke website www.e-lppommui.org
- Mengisi data pendaftaran, status sertifikasi (baru/pengembangan/perpanjangan), data sertifikat halal, status SJH jika ada, dan kelompok produk
- Melakukan pembayaran pendaftaran dan biaya akad sertifikasi halal melalui Bendahara LPPOM MUI di alamat surel bendaharalppom@halalmui.org. Adapun, rinciannya meliputi honor audit, biaya sertifikat halal, biaya penilaian implementasi SJH, dan biaya publikasi majalah Jurnal Halal
- Mengisi dokumen yang menjadi persyaratan pendaftaran seperti telah disebutkan pada poin nomor 2
- Lolos pemeriksaan kecukupan dokumen
- Begitu lolos pemeriksaan kecukupan dokumen, kamu bisa langsung mengunduh sertifikat halal pada menu download SH

Sebagai informasi, dalam hal biaya pembuatan sertifikat halal, kamu harus langsung menanyakannnya langsung ke Bendahara LPPOM MUI di alamat surel bendaharalppom@halalmui.org dengan menginformasikan jenis, jumlah, dan lokasi produk dibuat.

Sementara itu, untuk lamanya waktu pengurusan sertifikat halal biasanya untuk perusahaan dalam negeri adalah 75 hari sejak aplikasi pendaftaran pertama kali dikirimkan.

Bagi perusahaan dari luar negeri, waktu pengurusan biasanya lebih lama, yakni tiga bulan atau 90 hari sejak aplikasi pendaftaran yang dikirimkan pertama kali diterima oleh LPPOM MUI.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us