Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mengampanyekan agar masyarakat sadar kalau menikah harus tercatat oleh negara. Menurutnya, ada sejumlah risiko yang bisa terjadi akibat pernikahan tidak tercatat oleh negara.
"Kalau tidak punya akta nikah, akan sulit mengurus akta kelahiran anak. Kalau tidak punya akta kelahiran, tidak mungkin tercatat di Kartu Keluarga. Kalau tidak tercatat, tidak bisa punya KTP. Dan tanpa KTP, tidak bisa membuat paspor," ujar Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Abu Rohkmad, dilansir dari laman resmi kementerian, Selasa (27/1/2026).
