Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) telah bersurat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait penyiaran azan Magrib dan Misa Agung Paus Fransiskus.
Surat yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin dan Dirjen Bimas Katolik, Suparman ini merupakan respons atas surat yang disampaikan oleh Panitia Kedatangan Paus Fransiskus.
Juru Bicara Kementerian Agama, Sunanto, menyampaikan dalam surat itu Kemenag menyampaikan permohonan untuk memuat dua substansi.
Pertama, saran agar misa bersama Paus Fransiskus pada 5 September 2024 disiarkan secara langsung pada pukul 17.00 WIB–19.00 WIB di seluruh televisi nasional. Kedua, agar penanda waktu Magrib ditunjukkan dalam bentuk running text sehingga misa bisa diikuti secara utuh oleh umat Katolik di Indonesia.
Kendati demikian, Sunanto menyampaikan tidak ada larangan panggilan azan di masjid-masjid dan musala.
“Jadi substansinya, pemberitahuan waktu Magrib di tv disampaikan dengan running text. Sementara, panggilan azan di masjid dan musala tetap dipersilakan,” kata Sunanto, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (4/9/2024).