Jakarta, IDN Times - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 telah disepakati DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp90.050.637,26. Sedangkan, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah Rp49.812.700,26.
Sisanya, sebanyak Rp40.237.937 akan dibayarkan nilai manfaaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kenaikan biaya haji ini dirasa masih tinggi, dan diperkirakan ada jemaah yang batal berangkat tahun ini karena tak bisa melunasi.
Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU Ditjen PHU Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, mengatakan bila ada jemaah batal karena tidak bisa melunasi Bipih, bisa berangkat pada tahun selanjutnya.
"Nah, yang gak bisa nomor di atasnya akan naik. Nah, jemaah yang itu maka tak hilang kuotanya, dia bergeser di tahun 2024. Jadi, semua jemaah tetap (bisa berangkat)," ujar Jaja di kantor Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (17/2/2023).