Ilustrasi lingkungan hijau (/unsplash.com/Emod)
Sementara, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan Kemenag telah menetapkan empat lokasi Hutan Wakaf, yaitu di Wajo, Gunungkidul, Tasikmalaya, dan Padang.
Rokhmad menyebut dana yang terkumpul akan digunakan untuk pengembangan Hutan Wakaf, agar manfaatnya bisa dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat dan lingkungan.
"Hutan Wakaf bukan sekadar ruang hijau. Ia adalah manifestasi dari ekoteologi, perpaduan antara ibadah, tanggung jawab sosial, dan kepedulian ekologis. Hutan ini menyerap karbon, menjaga keanekaragaman hayati, dan menghidupi masyarakat sekitar. Bukan hanya ‘investasi akhirat’, tetapi juga solusi dunia, sebuah Green Waqf yang menjembatani langit dan bumi," ujar Abu.
Ia juga mengajak umat Islam untuk menumbuhkan semangat menjaga lingkungan sebagai bagian dari ajaran Islam.
"Mari kita gaungkan kembali semangat Islam sebagai agama yang tidak hanya mengajarkan salat dan zakat, tetapi juga menjaga pohon, melindungi air, dan menghormati kehidupan," pungkasnya.