Jakarta, IDN Times - Perkawinan anak menjadi salah satu persoalan serius karena bisa menimbulkan dampak negatif seperti stunting, putus sekolah, kesejahteraan anak, dan kekerasan dalam rumah tangga. Kementerian Agama melalui Gerakan Keluarga Maslahat berupaya terus menekan angka perkawinan anak.
Data Badan Peradilan Agama 2020 mencatat, ada lebih dari 63 ribu permohonan dispensasi perkawinan anak yang diputus pengadilan agama. Angka ini turun menjadi sekitar 61 ribu pada 2021 dan 50 ribu pada 2022.
“Angka ini masih cukup tinggi. Kita harap di tahun ini juga terus menurun datanya dan pada tahun 2024 ditargetkan peristiwa kawin anak turun 8,74 persen dan turun lagi 6,94 persen di 2030,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin di Jakarta, dikutip Rabu (22/11/2023).