Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Waspada Dampak Fatal Perkawinan Anak, KDRT hingga Stunting

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Perkawinan anak adalah praktik yang dapat mengancam masa depan dan melanggar hak anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan perkawinan anak melanggar Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang oerubahan atas UU no.1 tahun 1974 tentang perkawinan yaitu pasal 7 ayat 1.

Dijelaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.

"Data BPS tahun 2018 menunjukkan bahwa pada tahun 2018 terdapat 1 dari 9 perempuan berumur 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun sekitar 11 persen," tulis KemenPPPA, dikutip Senin (23/10/2023).

1. Ada 52 ribu perkara dispensasi kawin anak tahun 2022

Ilustrasi - Sejumlah siswi menunjukkan poster kampanye Gerakan Stop Perkawinan Anak. Indonesia menjadi negara dengan tingkat perkawinan anak tertinggi ke-7 di dunia. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Selain itu, pada 2022, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia mencatat ada 52.095 perkara dispensasi kawin.

"Angka ini menjadi penanda bahwa perkawinan anak masih banyak terjadi," tulis KemenPPPA.

Faktanya, praktik perkawinan anak dapat menimbulkan berbagai risiko buruk bagi anak diantaranya masalah pendidikan, kesehatan, hingga kekerasan.

2. Tingkatkan angka KDRT dan putus sekolah

ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Ada beberapa dampak perkawinan usia anak, pertama adalah angka perceraian yang meningkat. Kemudian meningkatnya angka putus sekolah. Ini bisa berpengaruh pada buruknya kualitas sumber daya manusia (SDM).

Meningkatnya angka KDRT yang mana korbannya lebih banyak perempuan dan anak, serta meningkatnya angka kemiskinan karena pendidikan yang terbatas.

3. Ganggu program wajib belajar 12 tahun

Ilustrasi PTM (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Perkawinan usia anak juga meningkatkan angka kematian ibu atau AKI dan angka kematian bayi atau AKB. Ini juga menyebabkan stunting pada anak.

Selain itu, perkawinan usia anak bisa menghambat program pemerintah seperti wajib belajar 12 tahun, keterwakilan perempuan 30 persen di ranah politik dan jadi menghalangi upaya penurunan AKI dan AKB.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us