Jakarta, IDN Times - Menjelang Hari Raya Idul Adha pada Juli mendatang, Kementerian Agama menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah/2022 Masehi. Panduan bernomor 10/2022 ini dikeluarkan di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan kurban.
"Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha, dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban, sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seperti dilansir ANTARA, Sabtu (25/6/2022).
Dalam panduan tersebut, juga diatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.