Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Mudik Lebaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan memberi keleluasaan waktu pelaksanaan cuti untuk mudik lebaran 2022. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan pemudik lebaran.

"Mudik tahun ini diprediksi ada jutaan masyarakat yang mudik. Kami sangat berharap pengusaha dapat memberikan keleluasaan bagi pekerja/buruh yang mudik untuk menentukan waktu cutinya agar menghindari puncak arus mudik," kata Sekjend Kemenaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/4/2022).

1. Pekerja diharapkan atur waktu agar tak terjebak penumpukan pemudik

Ilustrasi mudik menggunakan kapal di Dermaga Gapura Surya Nusantara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Anwar mengatakan bahwa pemerintah telah memprediksi puncak arus mudik terjadi pada 28-30 April 2022. Agar tidak terjadi penumpukan massa dan kemacetan berlebih, diharapkan pekerja menentukan waktu cuti untuk pulang dan pergi ke daerah masing-masing.

"Pemerintah memang telah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang salah satunya mengatur cuti bersama 2022 pada 29 April dan 4-6 Mei. Namun kami berharap teman-teman pekerja/buruh yang mudik ini diberikan keleluasaan menentukan pelaksanaan waktu cutinya sehingga mereka dapat mudik lebih awal," ujarnya.

2. Kemenaker harap pengusaha memberikan pegawainya cuti lebaran

Ilustrasi mudik Lebaran. IDN Times/Imam Rosidin

Pelaksanaan cuti bersama untuk pekerja sektor swasta sifatnya fakultatif. Namun, Anwar berharap agar pengusaha tetap memberikan cuti agar pekerja dapat memperingati Hari Raya Idul Fitri.

"Tentu kami juga mendorong ada dialog antara pengusaha dengan pekerja/buruh jika pengaturan waktu pelaksanaan cuti memang perlu dilakukan, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan," ujarnya.

3. Jokowi umumkan cuti bersama pertama selama pandemik COVID-19

Presiden Jokowi pimpin rapat terbatas di Istana Merdeka pada Senin (19/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Diketahui, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengumumkan, pemerintah pada tahun ini, menetapkan adanya cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Jokowi mengatakan, untuk libur Lebaran, pemerintah sudah menetapkan pada 2-3 Mei 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022," ujar Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).

"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," sambungnya.

Jokowi mengatakan, cuti bersama ini bisa digunakan untuk bersilaturahmi bersama keluarga dan kerabat di kampung halaman. Meski demikian, Jokowi mengingatkan untuk tetap disiplin protokol kesehatan.

"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan prokes secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," imbuh Jokowi.

Editorial Team

EditorAryodamar