Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. (ANTARA/HO-Diskominfosan Aceh Selatan)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menjelaskan, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) bisa merekomendasikan pemberhentian tetap bagi Bupati Aceh Selatan, Mirwan.

Hal tersebut disampaikan Bima menanggapi kasus Mirwan yang memilih melaksanakan ibadah umrah di Makkah. Padahal warganya sedang kesulitan karena terdampak bencana.

1. Sanksi diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. (ANTARA/Risky Hardian Saputra)

Bima menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara khusus mengatur mengenai sanksi bagi kepala daerah yang melakukan pelnggaran.

"Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, di situ ada kewajiban bagi kepala daerah, larangan bagi Kepala Daerah dan sanksi-sanksi apa. Nah sanksinya diatur juga di situ," kata dia saat ditemui Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

2. Sanksi teguran hingga rekomendasi pemberhentian

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat menghadiri acara Launching Portal Satu Data Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (14/10/2025). (Dok. Kemendagri)

Bima menjelaskan, sanksi yang diberikan tergantung tingkat beratnya pelanggaran. Mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga rekomendasi untuk pemberhentian tetap.

"Mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu itu pintu-pintunya. Jadi, mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan," kata Bima.

3. Prabowo kasih peringatan keras

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, usai menghadiri Workshop Nasional Menuju Pemilu yang Adil dan Representatif di Hotel Unhas, Makassar, Selasa (29/7/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Lebih lanjut, Bima menjelaskan soal permintaan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk mencopot kepala daerah yang meninggalkan wilayahnya saat membutuhkan.

Terlebih, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, bersama BMKG sempat memperingatkan kepala daerah agar bersiap menghadapi cuaca ekstrem.

"Presiden ingatkan secara tegas kepada seluruh Kepala Daerah untuk tidak meninggalkan gelanggang, untuk tetap ada di lapangan dan Pak Mendagri sudah mengingatkan itu ketika rapat dengan BMKG disampaikan oleh BMKG bahwa ini prediksi cuaca di bulan November, Desember akan tidak baik, langsung Pak Mendagri menyampaikan itu kepada seluruh kepala daerah," ujar Bima.

Editorial Team