Kemendagri Periksa Bupati Aceh Selatan soal Pergi Umrah saat Bencana

- Mendagri telepon Bupati Aceh Selatan minta segera pulang dari umrah
- Kehadiran kepala daerah sangat penting untuk memastikan penanganan darurat dan pemulihan pascabencana
Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Benni Irwan, memastikan, Bupati Aceh Selatan Mirwan akan diperiksa Senin (8/12/2025).
Mirwan diperiksa terkait dengan kepergiannya melaksanakan ibadah umrah di Makkah. Padahal warganya sedang kesulitan karena terdampak bencana. Mirwan semula akan diperiksa pukul 14.00 WIB, tetapi diundur menjadi jam 17.00 WIB.
"Bupati Aceh Selatan, jadwal klarifikasi pada undangan pukul 14.00, terkonfirmasi baru sampai di Banda Aceh sore sehingga permintaan keterangan bergeser ke pukul 17.00 WIB," kata Benni dalam keterangannya, Senin (8/10/2025).
1. Mendagri telepon Bupati Aceh Selatan minta segera pulang dari umrah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menghubungi langsung Bupati Aceh Selatan, Mirwan. Tito meminta klarifikasi terkait keputusan Mirwan pergi ibadah umrah ke Makkah di tengah warganya menjadi korban terdampak bencana. Mirwan pun diminta segera pulang ke Aceh.
"Bapak Mendagri sudah telepon langsung, yang bersangkutan mengaku tidak ada izin Gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan segera pulang besok,” kata Benni Irwan dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).
2. Kehadiran kepala daerah sangat penting untuk memastikan penanganan darurat dan pemulihan pascabencana

Padahal, seharusnya dalam situasi bencana yang masih menyisakan kerusakan dan berbagai keterbatasan, kehadiran kepala daerah sangat penting untuk memastikan penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat.
“Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” ujar Benni.
3. Inspektorat Jenderal Kemendagri menuju Aceh untuk periksa Mirwan

Benni mengatakan, tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri sudah bergerak menuju Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya di Tanah Air. Pemeriksaan oleh Itjen Kemendagri akan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi.
Dia mengatakan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, sebelumnya menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Bupati Mirwan. Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.
Permohonan itu ditolak karena Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor berdasarkan keputusan Bupati Mirwan.

















