Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi veteran/dok Humas Pemprov DKI Jakarta

Intinya sih...

  • Keluarga Pahlawan tetap akan mendapatkan bantuan walau anggaran dicoret dalam APBD 2025.
  • Pemerintah Provinsi DKJ Jakarta telah mengalokasikan anggaran untuk program ini dalam APBD 2025, namun dicoret oleh Kemendagri.
  • Alokasi anggaran untuk pemberian penghargaan kepada keluarga pahlawan, janda pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan dihapus mulai tahun anggaran 2025.

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno, Ima Mahdiah, memastikan Keluarga Pahlawan tetap akan mendapatkan bantuan walau anggaran dicoret dalam APBD 2025.  Hal ini disampaikannya setelah mendapatkan klarifikasi dari Dinas Sosial DKJ Jakarta terkait isu penghentian bantuan bagi keluarga pejuang.

"Saya sudah meminta klarifikasi kepada Dinas Sosial, dan memang benar anggaran ini sebelumnya sudah masuk dalam APBD 2025, tetapi dicoret oleh Kemendagri," ujar Ima dalam keterangan, Minggu (16/2/2025).

1. Anggaran perubahan akan dikembalikan

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi bersama Tim Transisi Pramono-Rano (dok.IDN Times/Istimewa)

Menurut Ima, Pemerintah Provinsi DKJ Jakarta sebenarnya telah mengalokasikan anggaran untuk program ini dalam APBD 2025. Namun, dalam proses evaluasi, Kementerian Dalam Negeri mencoret anggaran tersebut.

Menanggapi kondisi ini, Ima langsung melaporkan kepada Gubernur Terpilih, Pramono Anung, agar kebijakan ini dapat diperbaiki.

"Saya telah melaporkan hal ini kepada Mas Pramono dan memastikan anggaran ini akan dikembalikan dalam APBD Perubahan," ujar Ima.

2. Pemprov hapus anggaran veteran

Ilustrasi veteran Pemprov DKI Jakarta/dok Humas Pemprov DKI

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial secara resmi menghapus alokasi anggaran untuk pemberian penghargaan kepada keluarga, janda pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan. Kebijakan ini berlaku mulai tahun anggaran 2025.

Keputusan ini tertuang dalam surat bernomor e-0063/SO.03.05 yang bersifat penting dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari. 

"Berdasarkan hasil evaluasi program dan kebijakan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan ini kami sampaikan bahwa alokasi anggaran untuk pemberian penghargaan kepada Keluarga Pahlawan, Janda Pahlawan dan Janda Perintis Kemerdekaan DITIADAKAN terhitung mulai Tahun Anggaran 2025," demikian isi surat yang diteken, Jumat (5/2/2025).

3. Demi efisiensi anggaran

ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam surat tersebut, Premi menyampaikan alokasi anggaran ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan kebijakan anggaran yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Keputusan ini diambil dalam rangka optimalisasi kebijakan keuangan daerah guna menyesuaikan dengan prioritas pembangunan dan kesejahteraan sosial di Provinsi DKI Jakarta," katanya.

Editorial Team