Jakarta, IDN Times - Dokumen kependudukan dikatakan sebagai dokumen yang harus senantiasa berada di genggaman pemiliknya. Karena hal tersebut merupakan wujud pengakuan dan perlindungan negara terhadap status kependudukan seseorang.
Dalam hal ini, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri selalu siap membantu melayani pembuatan ulang atau mengganti dokumen kependudukan yang rusak atau hilang karena musibah, mengingat sangat pentingnya dokumen kependudukan tersebut.