Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal M Piliang menyebut, DPRD DKI Jakarta wajib memilih satu dari dua calon wakil gubernur yang telah diseleksi Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menurut Akmal, DPRD DKI akan melanggar peraturan jika tak memilih satu dari keduanya.
"Tugasnya DPRD itu bukan menolak, tapi memilih salah satu. Kalau tidak memilih itu melanggar peraturan, kan tugasnya melakukan pemilihan," jelas Akmal ketika ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/5).