Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (IDN Times/Amir Faisol)
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizami Karsayuda menyampaikan, pihaknya membuka peluang untuk merevisi UU Pemerintahan Aceh dan Sumatra Utara. Hal ini menyusul adanya sengeketa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Menurut Rifqi, revisi UU ini guna memastikan fiksasi keempat pulau tersebut berada di wilayah administratif Aceh atau Sumut.
“Jika diperlukan melakukan revisi terhadap undang undang pemerintahan Aceh dan undang undang tentang Sumatra Utara untuk memastikan fiksasi empat pulau tersebut berada di mana. Itu akan kami lakukan pada wilayah kami di DPR RI,” kata Rifqi, dalam keterangannya, Sabtu (14/6).
Bagi Rifqi, kepastian keberadaan wilayah empat pulau itu menjadi penting, karena terkait dengan perencanaan pembangunan daerah, bagaimana penggunaan APBD di kabupaten dan provinsi, termasuk bagaimana dalam tanda kutip status kependudukan penduduk di empat pulau tersebut.
“Saya kira itu langkah-langkah yang akan kami lakukan dalam beberapa hari ke depan. Kami akan terus melakukan fungsi pengawasan yang kuat dan efektif kepada Kemendagri sebagai mitra kerja kami sekaligus berkomitmen untuk ikut serta menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang solutif dan komprehensif,” kata dia.