Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

JK Sebut Penetapan 4 Pulau Aceh Milik Sumut Cacat Formil

Jusuf Kalla
Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Tidak bisa penetapan wilayah dari Aceh berpindah menggunakan Kepmendagri
  • JK bantah alasan empat pulau itu dekat dengan Sumut
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK), mengatakan, penetapan empat pulau di Aceh menjadi milik Sumatra Utara (Sumut) adalah cacat formil. Sebab, perbatasan wilayah Aceh sudah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Daerah Otonom Provinsi Aceh bahwa keempat pulau itu masuk ke dalam wilayah Aceh.

"Anda benar (cacat formil), bahwa ini Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956," ujar JK di kediamannya, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

1. Tidak bisa penetapan wilayah dari Aceh berpindah menggunakan Kepmendagri

Jusuf Kalla
Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

JK mengaku sudah berbicara dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Pada pertemuan itu, JK mengatakan, empat pulau itu tidak bisa ditetapkan sebagai milik Sumut menggunakan Keputusan Mendagri (Kepmen).

"Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Mendagri, Pak Tito, mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini dirikan dengan undang-undang, tidak mungkin, itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen karena undang-undang lebih tinggi daripada Kepmen," ucap dia.

"Kalau mau mengubah itu, dengan Undang-Undang juga. Hanya karena analisis perbatasan," sambungnya.

JK mengatakan, selama ini masyarakat di empat pulau tersebut membayar pajak ke Kabupaten Aceh Singkil. Menurut dia, ada bukti pembayaran pajak tersebut.

"Selama ini orang sana, pulau itu bayar pajaknya ke Singkil. Ada, nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil," kata dia.

2. JK bantah alasan empat pulau itu dekat dengan Sumut

Jusuf Kalla
Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

JK juga membantah narasi soal empat pulau itu lebih dekat dengan Sumut sehingga menjadi salah satu alasan masuk wilayah Sumut.

"Bahwa letaknya dekat Sumatra Utara itu biasa. Contohnya di Sulawesi Selatan, ada pulau yang dekat NTT, tapi tetap Sulawesi Selatan, walaupun dekat juga NTT. Itu biasa," kata dia.

3. Secara historis, empat pulau itu masuk Aceh

Jusuf Kalla
Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

JK mengatakan, secara historis empat pulau itu memang masuk wilayah Aceh. JK menyampaikan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 dibuat ketika masa pemerintahan Presiden Sukarno, karena saat itu Aceh tidak mau bergabung dengan Provinsi Sumatra Utara.

"Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil. Itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil," ucap dia.

JK kemudian bicara Perjanjian Helsinki, yakni perjanjian yang digunakan antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Perjanjian tersebut sepakat tidak akan ada pemekaran di wilayah Aceh.

Artinya, tidak ada pengurangan atau penambahan wilayah di Aceh sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956.

"Kemudian, bagaimana perundingan di Helsinki? Ini adalah kesepakatan bersama antar pemerintah dan GAM, dua-dua untuk sepakat. Apa kepentingan di Aceh? Ingin agar jangan ada katakanlah pemekaran kaya di Papua, Karena kalau ada pemekaran lagi di Aceh, maka terpecah Aceh. Timbul lagi masalah baru. Jadi, pemerintah setuju," ucap JK.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

TNI Berulang Lakukan Kekerasan, Imparsial Desak Revisi UU Militer

22 Sep 2025, 20:59 WIBNews