Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri menolak rencana untuk melakukan revisi UU Pemilu. Mereka tetap berkukuh untuk menggelar pemilihan kepala daerah serentak pada 2024 sesuai dengan amanat undang-undang yang ada.
Saat ini draf revisi UU Pemilu sudah bergulir di DPR. Rencananya, draf itu akan menyatukan dua rezim aturan pemilu yaitu UU Pemilu (Undang-Undang nomor 7 tahun 2017) dengan UU Pilkada (Undang-Undang nomor 10 tahun 2016).
Salah satu alasan dilakukan revisi yakni kesamaan waktu penyelenggaraan Pilkada dengan Pemilu. Dalam aturan yang sebelumnya, Indonesia memutuskan untuk meniadakan pilkada serentak pada 2022 dan 2023.
Pilkada baru akan digelar pada tahun 2024. Namun, yang jadi permasalahan pada tahun itu turut digelar pemilu legislatif dan pilpres. Sementara, hingga rentang tahun 2024, maka akan ditunjuk pelaksana tugas oleh Kemendagri.
"Kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu, tentu ada alasan-alasan filosofis, yuridis, sosiologis dan ada tujuan yang harus dicapai mengapa Pilkada dilakukan serentak pada 2024," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar melalui keterangan tertulis pada Sabtu (30/1/2021).
Ia mengatakan sebaiknya pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan undang-undang yang ada yakni dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada 2024. Setelah pilkada serentak digelar, kata Bahtiar, baru evaluasi diadakan.